SK TIM BOS SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO



Tut Wuri Handayani  (1)DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Jln. Mandorak Ds. Moro Manduyo Kec. Kodi Utara Kab.Sumba Barat Daya Prov.NTT 87254


 
KEPUTUSAN KEPALA SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN  KODI UTARA  KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Nomor : 005/ 422.2/SMPN5.MM/I/2018

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN 2018

Menimbang     :          
a.       Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo;
b.      Bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo; sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo;

Mengingat       :          
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;      
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
11.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi;
12.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota










MEMUTUSKAN

Menetapkan     :
KESATU :   Membentuk Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo T. A. 2018.

KEDUA   :   Menunjuk Anggota Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo
                     Dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA  : Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo sebagaimana dimaksud pada      
                    DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung  jawab sebagai berikut :
1.      Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3.      Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.      Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
5.      Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
6.      Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
7.      Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
8.      Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS; dan
9.      Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10.  Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;

KEEMPAT :  Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini
                       dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA    :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
                        apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
                       sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Moro Manduyo
Pada tanggal  22 Januari 2018
Kepala Sekolah,




OBED METE
NIP 196511101991031019
Tut Wuri Handayani  (1)DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Jln. Mandorak, Ds. Moro Manduyo Kec. Kodi Utara Kab.Sumba Barat Daya Prov.NTT 87254


 


LAMPIRAN
:
Keputusan Kepala SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo
NOMOR
:
005/ 422.2/SMPN5.MM/I/2018
TANGGAL
:
22 Januari 2018


SUSUNAN TIM BOS

SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
TAHUN ANGGARAN 2018

No
Jabatan Dalam Tim
N a m a / NIP
Jabatan Dalam Dinas
1.
Penanggungjawab
OBED METE
196511101991031019
Kepala Sekolah
2.
Bendahara
Dionesia C.I.K. Matarau,S.Pd, Gr
198905272017082005
Guru Kelas SD
3.
Anggota
Raymundus Ra Bokol
-
Komite Sekolah
4.
Anggota
Agustinus Kaka,S.Pd
-
Operator Dapodik


Moro Manduyo, 22 Januari 2018
Kepala Sekolah,




OBED METE
NIP. 196511101991031019





Komentar