SK TIM BOS SMPN 5 KODI UTARA SATAP MORO MANDUYO
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 5 KODI UTARA SATAP
MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Jln. Mandorak Ds. Moro Manduyo Kec. Kodi
Utara Kab.Sumba Barat Daya
Prov.NTT 87254
KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 5 KODI
UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Nomor
: 005/ 422.2/SMPN5.MM/I/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM BOS SMPN 5 KODI
UTARA SATAP MORO MANDUYO
KECAMATAN
KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN
2018
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional SMPN 5 Kodi
Utara Satap Moro Manduyo;
b. Bahwa pembentukan Tim Bantuan
Operasional SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo; sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMPN 5 Kodi
Utara Satap Moro Manduyo;
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan
Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi;
12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
: Membentuk Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo T. A. 2018.
KEDUA : Menunjuk Anggota Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo
Dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut
dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Tim BOS SMPN 5 Kodi Utara Satap Moro Manduyo sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mengisi, mengirim dan meng-update
data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan data yang masuk dalam
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana
yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Menyelenggarakan pembukuan secara
lengkap;
5. Memenuhi ketentuan transparansi
pengelolaan dan penggunaan;
6. Menyusun dan menyampaikan laporan
secara lengkap;
7. Bertanggung jawab secara formal dan
material atas penggunaan BOS yang diterima;
8. Menandatangani surat pernyataan
tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS; dan
9. Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat;
10. Memasang spanduk di sekolah terkait
kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT
: Segala biaya yang dikeluarkan dari
pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
KELIMA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Moro Manduyo
Pada tanggal 22 Januari 2018
Kepala Sekolah,
OBED METE
NIP 196511101991031019
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 5 KODI UTARA SATAP
MORO MANDUYO
KECAMATAN KODI UTARA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Jln. Mandorak, Ds. Moro Manduyo Kec. Kodi
Utara Kab.Sumba Barat Daya
Prov.NTT 87254
|
LAMPIRAN
|
:
|
Keputusan Kepala
SMPN 5 Kodi
Utara Satap Moro Manduyo
|
|
NOMOR
|
:
|
005/
422.2/SMPN5.MM/I/2018
|
|
TANGGAL
|
:
|
22 Januari 2018
|
SUSUNAN TIM
BOS
SMPN 5 KODI
UTARA SATAP MORO MANDUYO
TAHUN ANGGARAN
2018
|
No
|
Jabatan Dalam Tim
|
N a m a / NIP
|
Jabatan Dalam Dinas
|
|
1.
|
Penanggungjawab
|
OBED
METE
196511101991031019
|
Kepala Sekolah
|
|
2.
|
Bendahara
|
Dionesia
C.I.K. Matarau,S.Pd, Gr
198905272017082005
|
Guru Kelas SD
|
|
3.
|
Anggota
|
Raymundus
Ra Bokol
-
|
Komite Sekolah
|
|
4.
|
Anggota
|
Agustinus
Kaka,S.Pd
-
|
Operator Dapodik
|
Moro
Manduyo, 22 Januari 2018
Kepala Sekolah,
OBED METE
NIP. 196511101991031019
Komentar
Posting Komentar